Tata - Tertib Berlangganan
Air Bersih di HIPPAM “SUMBER MAKMUR”
RW 12 Kelurahan
Bandungrejosari
PENCATATAN
METER
1. Pencatatan
dan pengontrolan meter air dilakukan oleh Pengelola antara tanggal 21 sampai
tanggal 25 setiap bulannya, sehingga di dapat volume pemakaian air bersih dan
juga dapat segera diketahui jika ada kerusakan pada meter air bersih.
2. Pelanggan
wajib memberikan ijin kepada petugas pencatat meter untuk masuk ke lokasi meter
air berada bagi kepentingan pencatatan dan pengontrolan meter. Segala keluhan
pembayaran akibat meter air yang tidak dapat dicatat dan dikontrol oleh petugas
pencatat meter karena kelalaian dan atau kesalahan pelanggan sepenuhnya adalah
tanggung jawab pelanggan sendiri.
3. Keberatan
atas hasil catat meter air tidak dapat dijadikan alasan pelanggan untuk menunda
pembayaran iuran air bersih. Pelanggan berhak mengajukan keberatan atas hasil
catat meter air tersebut dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerja setelah
pembayaran iuran air bersih dibayarkan, lewat dari jangka waktu tesebut pelanggan
dianggap telah menerima hasil catat meter air yang dilakukan oleh petugas
pencatat meter BP. HIPPAM Sumber Makmur.
4. Kebocoran
saluran distribusi yang terjadi setelah meter air yang menuju rumah/bangunan pelanggan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
1. Hak Pelanggan
· Mendapat
air bersih 24 jam sehari selama tidak terdapat gangguan baik dari instalasi
penggunaan air dan sumber daya listrik pompa.
·
Mendapat pelayanan yang baik dari petugas pengelola
HIPPAM Sumber Makmur.
2. Kewajiban Pelanggan
- Menghemat pemakaian air bersih.
- Memelihara dan merawat meteran air berikut instalasinya.
- Memeriksa instalasi air bersih karena kebocoran setelah meter air menuju rumah adalah tanggung jawab pelanggan.
- Membayar iuran air bersih pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Pengelola tidak wajib mengirimkan lembar tagihan. Informasi tagihan dapat di lihat di masing masing koordinator wilayah di RT setempat.
- Membayar denda yang sifatnya akumulatif jika melakukan pembayaran setelah tanggal 20 secara sekaligus dan lunas seketika bersamaan dengan pembayaran iuran air bersih yang tertunggak.
- Menerima sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran.
- Denda yang sifatnya akumulatif tarif untuk setiap bulan keterlambatan.
- Surat Peringatan apabila 10 (sepuluh) hari setelah batas waktu pembayaran pada tanggal 20 tidak melunasi tagihan bulan berjalan.
- Surat Peringatan Terakhir apabila 10 (sepuluh) hari setelah batas waktu pembayaran tanggal 10 tidak melunasi tunggakan bulan lalu dan tagihan bulan berjalan.
- Pemutusan sambungan instalasi apabila 3 (bulan) setelah batas waktu pembayaran pada tanggal 20 tidak membayar tunggakan selama 3 (tiga) bulan dan tagihan bulan berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar